Pihak SER disebutnya mengetahui bahwa pemanggilan RUPS 30 Juni 2020 yang dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro itu bukan merupakan panggilan yang patut dan sah serta merujuk kepada pertemuan di Jakarta yang lalu.
Pihak SER selama ini selalu terbuka dan melakukan komunikasi kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro secara umum dan Bupati Bojonegoro secara khusus untuk menyelesaikan masalah para pihak dengan kepala dingin dan rasional.